
BERITA mengenai penyakit paru-paru yang diderita Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih, baru-baru ini, menyentak kesadaran kita bersama. Seorang Menkes menderita suatu penyakit, sepertinya suatu hal yang tidak mungkin. Atau anggaplah tidak pantas. Apalagi penyakit tersebut kanker paru-paru.
Spontan, penyakit tersebut menjadi "permainan" dunia politik. Banyak tuduhan miring dialamatkan pada Menkes. Bahkan yang teramat menyakitkan, Menkes dituduh sebagai perokok aktif sehingga digerogoti penyakit mematikan tersebut.
Di dunia politik, isu mengenai hal itu sangat penting dan perlu untuk membangun image negatif terhadap yang bersangkutan. Dan ujun-ujungnya, dengan isu tersebut, diharapkan suasana politk menjadi gemuruh untuk menjatuhkan lawan politik.
Dalam tajuk ini, kita tidak hendak memperdebatkan urusan politik dengan penyakit Menkes. Kita hanya hendak menyoroti soal bahaya merokok kaitannya dengan potensi penyakit paru-paru atau kanker paru-paru. Dan pembicaraan kita, juga tidak hendak menyutujui pendapat bahwa Menkes seorang perokok.
Kanker paru-paru, dalam banyak hal, ternyata banyak diidap para perokok pasif. Artinya, diidap oleh orang-orang bukan perokok yang dipaksa hidup berdampingan dengan komunitas perokok. Perokok pasif, menurut sebuah penelitian, ternyata justru lebih rentan diserang penyakit mematikan ini, dibanding para perokok aktif.
Dalam sisi korban, penyakit kanker sebenarnya dinilai seperti penyakit lainnya yang juga diderita manusia. Penyakit itu biasa datang dan pergi. Apalagi, manusia usia di atas 40 tahun memang rentan terkena penyakit.
Memerangi penyakit paru-paru atau penyakit lain yang diakibatkan oleh kegiatan merokok, tidak bisa dilakukan dengan sekadar menyembuhkan penyakit tersebut saja. Lebih utama dan penting dari itu adalah membudayakan lingkungan bersih tanpa asap rokok.
Sulit bagi kita menciptakan budaya bersih asap, selama merokok masih dipandang sebagai style atau trend hidup serta dianggap pemerintah sebagai ladang pemasukan uang terbesar. Memang tidak terpungkiri pemasukkan uang dari cukai rokok teramat besar, namun pernahkah terpikir bahwa pengeluaran atas efek sampingnya juga tak kalah besar dan tragisnya?
Upaya memerangi rokok bukan tidak pernah dilakukan pemerintah. Sudah pernah, namun hasilnya kurang memuaskan dan kontrolnya juga kurang berkesinambungan. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri pernah menggelar sidang uji materi pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pasal 113 ayat 2 berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."
Memerangi budaya rokok, kita juga bisa berkaca pada keputusan pemerintah China. Terlihat sepele memang, namun cara ini bisa menjadi satu pendorong perubahan perilaku. Negeri ini membatasi adegan merokok di setiap tayangan film dan serial televisi, menyusul kekhawatiran atas kegagalan menolong 300 juta warganya berhenti merokok.
Badan Pemerintah tentang Radio, Film dan Televisi (SARFT) sebagai pengawas media China memerintahkan "kontrol ketat" atas adegan merokok dan melarang anak-anak hadir
di adegan yang melibatkan seseorang sedang merokok.
Merek sigaret juga dilarang muncul di film dan serial televisi dan adegan merokok harus sesingkat mungkin. Lembaga sensor dan penyiaran juga diminta rajin menggunting adegan merokok.
Menurut kantor berita resmi China, Xinhua, survei yang melibatkan 11 ribu siswa sekolah menengah di Beijing menunjukkan, nyaris 35% responden ingin mencoba merokok setelah melihat para pemain merokok di televisi.
Nah bagimana dengan kita? Meniru bukan berarti tak kreatif. Jadi tak ada salahnya belajar dari China. *****
(foto: zedomax.com)
Komentar