
KASUS human trafficking, perdagangan manusia, begitu lekat dengan telinga kita. Di Indonesia, hampir setiap hari, kasus ini selalu terjadi.
Perdagangan manusia sebenarnya bukanlah monopoli negara Indonesia. Di beberapa negara berkembang lainnya, kasus ini juga marak terjadi.
Aktivitas perdagangan manusia, memang bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak ratusan tahun lalu, kasus ini juga sudah terjadi di mana-mana.
Kasus ini kembali mengemuka dan menyentak kesadaran kita, ketika di Duri muncul dugaan kasus penjualan "siswa" setingkat SMA di negeri Jiran Malaysia.
Modusnya sebenarnya masih sama dengan kasus-kasus sebelumnya. Namun kini kembali terjadi karena kita semua kurang peduli akan hal itu. Memang, susahnya mencari pekerjaan di tanah air, serta iming-iming gaji besar di luar negeri, menjadi salah satu pencetus kasus ini selalu muncul.
Menurut UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang disebut trafficking atau perdagangan orang adalah perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan.
Selain itu, human trafficking juga terkait penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Menurut pengakuan para siswa di Duri, mereka sebenarnya melakukan semacam job training ke Malaysia. Namun ketika masa job training sudah berakhir, mereka tidak dipulangkan dan justru disekap di suatu tempat. Saat "bekerja" di Malaysia pun, paspor mereka ternyata ditahan dan mereka mengalami pengekangan.
Sampai saat ini, diperkirakan, ratusan ribu orang di Asia menjadi korban trafficking setiap tahunnya. Sementara puluhan ribu korban trafficking juga berada di Afrika, Eropa Timur, Amerika Latin dan Karibia, serta di negara-negara lainnya.
Data Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, hampir sebagian besar daerah di Indonesia terindikasi sebagai daerah asal korban trafficking, baik untuk dalam maupun luar negeri.
Daerah-daerah tersebut antara lain, Nanggroe Aceh Darrussalam, Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Sedangkan kota-kota besar yang menjadi daerah transit, antara lain Medan, Dumai, Lampung Selatan, DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Makasar, Ternate, dan Serui (Papua).
Korban yang dijaring dari daerah-daerah asal tersebut biasanya dikirim ke sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Arab Saudi, Taiwan, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, dan Australia. Bahkan ada juga yang dikirim hingga ke Perancis dan Amerika Serikat.
Dalam banyak kasus, tindak human trafficking, pelanggarannya bertumpuk-tumpuk. Misalnya pemalsuan dokumen keberangkatan, penyalahgunaan visa kerja, TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di bawah umur, dan pekerjaan yang menyalahi perjanjian sehingga TKI nyata-nyata dirugikan.
Kita tentu sangat berharap, human trafficking, bisa segera kita akhiri. Modus-modus human trafficking perlu disosialisasikan agar bahaya tersebut menjadi kesadaran bersama. Sebab, tidak banyak orang mengetahui dan menyadari adanya ancaman bahaya masalah itu.
Prof Irwanto, Ketua ECPAT Affiliate Group of Indonesia, mengatakan, penyebab utama dari adanya perdagangan manusia, terutama anak dan perempuan adalah tingkat pendidikan yang rendah. Di Indonesia, pendidikan yang cenderung rendah membuat anak susah untuk mengatakan "tidak". Orangtua yang berpendidikan rendah, ditambah dengan desakan ekonomi, membuat mereka bersedia melakukan apa saja untuk meningkatkan taraf hidupnya. Termasuk, "menjual" anak mereka sendiri.
Yahhh....itulah realita yang menjadi tantangan dan harus kita hadapi bersama. ****
(foto: internet/buruh migran.or.id)
Komentar