
PERANG melawan aksi korupsi tampaknya mulai mengendur di tanah air kita. Perangkat hukum terhadap aksi ini, sepertinya belum seia sekata dalam upaya pemberantasankejahatan kerah putih tersebut.
Di satu sisi, ada aparat yang semangat membasminya, namun di sisi lain ada pula yang terkesan ogah-ogahan.
Hukum, selama ini, dirasa belum berpihak pada "keadilan". Terkesan sekali, perangkat undang- undang yang dikenakan dan tengah dipersiapan untuk para koruptor terlalu ringan. Tidak memberikan unsur pendidikan dan membuat jera para pelaku korupsi.
Seringkali dalam putusan pengadilan, para koruptor yang telah menggerogoti uang negara ratusan hingga milyaran rupiah hanya dihukum di bawah sepuluh tahun. Hukuman terhadap mereka, jika dibanding-bandingkan dengan hukuman terhadap pencuri ayam, tidak berbeda jauh.
Secara norma etika, latar belakang kedua kejahatahn tersebut sebenarnya cukup drastis berbeda. Jika pencuri ayam mencuri karena memang dihimpit kebutuhan hidup, sementara koruptor didasari ketamakan dalam hidupnya. Sudah berkelebihan harta, namun tetap saja merasa kurang.
Dalam hari-hari terakhir ini, terbetik kabar gembira bagi para calon koruptor. Apa pasal? Dalam revisi UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku dugaan korupsi yang nilainya tidak lebih dari Rp 25 juta akan dilepaskan dari hukum.
Memprihatinkan bukan? Tapi itulah salah satu revisi dalam pasal 'pembebasan' terhadap pelaku korupsi yang sedang disusun pemerintah. Sebaliknya dalam revisi UU No 31/1999 tentang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tidak ada perlindungan hukum terhadap pelapor kasus korupsi. Bahkan pelapor justru akan bisa dijerat hukuman.
Perilaku dunia memang sudah terbalik-balik. Jika dinalar, manalah mungkin seorang pelapor aksi kejahatan justru akan dijerat hukum terkait aksi laporannya itu?
Menurut Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah, jika nantinya undang-undang tersebut disahkan, maka akan berpotensi mengkriminalisasikan pelapor. "Lantas di mana jaminan perlindungan untuk pelapor kasus korupsi?" gugatnya.
Ketentuan mengenai pelapor kasus korupsi itu terdapat dalam pasal 18 revisi UU Tipikor yang tengah digodok pemerintah. Mengenai pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta dilepaskan dari jerat hukum, adalah sebuah realita yang sangat janggal dan paradoks. Artinya pelaku kejahatan itu tidak bisa dipidana.
Jika kita simak alasan dibebaskannya pelaku korupsi di bawah Rp 25 juta yang tertera dalam draf revisi UU 31/1999, tertasa tidak masuk akal. Disebutkan, pelaku tersebut bebas apabila pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi. Selain itu, apabila pelaku korupsi tersebut telah mengaku bersalah atas perbuatannya.
Sepintas memang masuk akal. Akan tetapii bagaimana kalau korupsi itu disembunyikan. Bagaimana pula kalau korupsi itu terjadi di pedesaan yang uang Rp 25 juta itu bernilai cukup besar dan misalnya untuk beli pupuk, beras, jaminan kesehatan dan sebagainya, kata Febri.
Semestinya, pemerintah dalam hal ini aparat kemanan dan hukum, tidak melihat korupsi dari berapa jumlah uang yang ditilep, melainkan harus dari unsur jahat dan busuknya perbuatan yang dilakukan para tersangka. Dibiarkannya korupsi yang bernilai di bawah Rp 25 juta berarti membuat korupsi kecil-kecilan semakin tumbuh subur di Indonesia.
Mungkinkah pemerintah kurang memahami Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dalam merevisi UU No 31/1999?. Pemerintah berencana menghapus unsur "merugikan keuangan negara" yang diatur dalam pasal 2 UU tersebut. Sementara UNCAC memperluas definisi "merugikan keuangan negara" itu menjadi "merugikan keuangan publik".
Sampai saat ini telah ada 42 tersangka korupsi yang dijerat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggunakan pasal tersebut. Bila pasal itu jadi dihilangkan, maka pemberantasan korupsi di Indonesia akan kemunduran karena sebagian besar kasus korupsi yang terjadi di negeri ini berupa perampokan aset negara.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar, bahwa hal itu sebenarnya merupakan langkah-langkah siluman untuk membonsai tekad memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya? ****
(foto:beritabatavia.com)
Komentar