
THE member of the Executive Committee...must not have been previously found guilty of a criminal offence." Itulah bunyi Standar Statuta FIFA pasal 32 ayat4, yang artinya, anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
Penafsiran mengenai pasal kriminal dalam Statuta PSSI versi bahasa Inggris tersebut, konteks waktunya pun luas, tidak terbatas pada saat kongres digelar.
Berdasarkan hal itulah, Presiden FIFA, Sepp Blatter, melarang Ketua Umum PSSI Nurdin Halid untuk dicalonkan kembali menjadi ketua umum badan sepak bola tertinggi di Indonesia periode 2011-2015. Sebab, Nurdin tidak memenuhi Statuta FIFA karena merupakan mantan narapidana.
Penegasan tersebut, diperkuat lagi dalam pertemuan antara Sepp Blatter, yang didampingi Direktur Keanggotaan dan Pengembangan Asosiasi Thierry Regenass, dan tiga penggagas Koalisi Independen untuk Penyelamatan Sepak Bola Nasional (Konsen), yaitu Effendi Gazali, Yudhi Oktaviandi, dan Andi Bachtiar Yusuf, di Dili Tomor Leste, Selasa (15/3) lalu.
Namun lagi-lagi, Nurdin Halid membandel. Meski jelas-jelas pertemuan tersebut disiarkan hampir semua media massa, baik cetak maupun elektronik, Nurdin membantah keterangan FIFA. Bahkan Nurdin menyatakan akan tetap mencalonkan diri.
Kengototan Nurdin barangkali "termotivasi" oleh penghilangan sepenggal kata yang ada di statuta FIFA. Agar seolah tidak melanggar statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi "harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal" (... must not have been previously found guilty of a criminal offense) diubah dengan menghapuskan kata "pernah" (have been il previously) sehingga artinya menjadi "harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal" (... must not found guilty of a criminal offense...).
Pelanggaran Nurdin sebenarnya tidak sebatas itu saja. Pada deklarasi calon gubernur Sulawesi Tenggara dari Partai Golkar, Nurdin Halid mengklaim 'sukses' tim nasional Indonesia pada Piala Suzuki AFF 2010 adalah karya Partai Golkar. Hal ini bertentangan dengan Statuta FIFA yang melarang keras politisasi sepak bola. Pernyataan Nurdin tersebut dikecam oleh beberapa pihak, termasuk Sekretaris PSSI dan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung.
Menurut data Wikipidea, pada 16 Juli 2004, Nurdin pernah ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal. Ia kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng.
Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. Namun putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara.
Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.
Selain itu, ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi.
Menanggapi kengototan Nurdin, masyarakat bola di tanah air perlu mengambil sikap tegas dan jelas. Hal ini perlu agar dunia persepakbolaan di tanah air tidak mengalami kendala dalam perkembangannya ke depan.
Febri Irwansyah, warga Palembang dan Revoldi Koleang, warga Manado, menggugat Nurdin ke pengadilan karena tidak mematuhi FIFA. Mereka meminta pengadilan menyatakan bahwa Nurdin telah melawan hukum dengan tidak patuh terhadap FIFA. Hal itu melanggar pasal 1365 KUHPerdata.
Mereka minta hakim memutuskan Nurdin harus mundur
Kita berharap, semoga nantinya ada putusan jelas agar arah perkembangan dunia sepakbola Indonesia juga jelas di jalan menuju sukses. ****
Komentar