
PERANG melawan korupsi di Indonesia tidak boleh berakhir. Praktek merugikan keuangan negara itu, sudah terlalu menggurita dan terjadi hampir di semua lini kehidupan. Ibarat memberantas ilalang di lahan jutaan hektar, belum lagi seperempat lahan berhasil dibersihkan, sudah muncul lagi ilalang baru di tempat lama yang sudah dibersihkan.
Dengan demikian, tidak cukup hanya puluhan atau ratusan orang dibutuhkan untuk membersihkan praktek "pencurian" tersebut. Namun keterlibatan kita semua sangat diharapkan untuk menumpas habis praktek korupsi ini.
Masih sangat segar diingatan kita, kasus-kasus korupsi besar belum banyak yang terselesaikan dengan tuntas. Namun secara mengejutkan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencokok Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sekmenpora), Wafid Muharram, atas dugaan suap miliaran rupiah. Sedihnya lagi, pejabat tersebut tersebut tertangkap basah ketika melakukan aksinya.
KPK memastikan, tiga lembar cek tunai senilai Rp 3,2 miliar yang diterima Sekmenpora tersebut merupakan uang balas jasa dari PT Duta Graha Indah, perusahaan rekanan pembangunan wisma atlet untuk Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Kuasa Hukum Wafid Muharam yaitu Adhyaksa Dault curiga kliennya sengaja dijebak. Pasalnya, terlalu banyak hal yang mencurigakan dalam penindakan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Salah satunya, menurut Adhyaksa, suap tak mungkin dilakukan di tempat ramai, seperti di tempat kerja kliennya yang dipenuhi sembilan orang di situ termasuk karyawan.
Namun pernyataan mantan Menpora tersebut kurang kuat dasarnya dan sangat bisa diperdebatkan. Fenomena suap di tempat ramai bisa jadi menjadi trend baru, karena justru suap di tempat sepi terlalu mudah diendus dan "mencolok" perhatian.
Berbeda dengan suap di tempat ramai, bisa saja akan dianggap sebagai kegiatan legal, karena tanpa harus bersembunyi-sembunyi. Pada jamaknya, transaksi yang dilakukan di tempat umum atau ramai adalah bisnis normal.
Pintu kasus korupsi baru kini sudah terbuka. Kita berharap KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlit di Palembang, Sumatera Selatan yang menyeret Wafid sebagai tersangka.
Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. KPK perlu mendalami dan mencari bukti-bukti yang kuat untuk menangkap pelaku lainnya.
Kasus-kasus korupsi yang terkuak di tanah air, semakin menyadarkan kita semua bahwa
Indonesia dipenuhi oleh orang-orang yang hanya memperkaya diri sendiri. Korupsi menjadi fenomena luar biasa. Karenanya negeri ini sangat membutuhkan pemimpin yang berani memerangi korupsi dengan jelas dan lugas.
Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan menyatakan, KPK dengan segala kelebihan dan kekurangan, dalam memerangi korupsi butuh dukungan tanpa syarat. Demikian pula dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dengan segala macam problemnya juga perlu didukung tanpa syarat.
Tanpa ada ketegasan dalam memerangi korupsi, menurut Anies, maka perjalanan membersihkan negara dari virus korupsi sangat panjang. Apalagi dalam fenomena memerangi korupsi di Indonesia biasanya juga tergantung faktor kekayaan tersangka, partai, kekuatan dan kekuasaan di luar hukum itu sendiri.
Saat ini, sudah saatnya penegakan hukum seperti Dewi Keadilan yang matanya tertutup yang tidak memperhatikan warna partai, kekayaan dalam prosesnya. Dengan demikian, siapa pun juga yang terlibat dalam kejahatan kerah putih ini, akan diadili seadil-adilnya tanpa pandang bulu.****
Komentar