
PERANG melawan korupsi di Indonesia ternyata tidak semudah yang kita duga. Dalam banyak kasus, penyelesaian kasus korupsi belum bisa menyentuh akar persoalannya.
Ringannya hukuman yang ditimpakan kepada pelaku korupsi juga belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku yang bersangkutan dan belum juga mampu menumbuhkan rasa takut di hati pelaku atau calon pelaku korupsi yang lain.
Bahkan adanya wacana pembebasan kepada pelaku korupsi dalam jumlah uang yang dinilai sedikit, makin membuat miris hati ini. Mestinya, kepada pelaku korupsi dikenakan hukuman berat yang menyangkut pidana badan, sanksi ekonomi dan sosial. Usulan pemiskinan kepada koruptor adalah wacana yang cukup menarik. Selain itu, penayangan wajah koruptor seperti dulu pernah dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah langkah hukuman sosial untuk membuat malu.
Dengan hukuman berat, paling tidak akan mampu membuat calon koruptor untuk berpikir ulang sebelum melakukan aksinya. Karena jika dia tertangkap, bukan hanya dia saja yang terhukum, namun seluruh anggota keluarganya akan kena imbasnya juga.
Budaya korupsi di tanah air, boleh dikata sudah sedemikian masif, sistemik dan mengakar. Budaya korupsi ini, secara tidak langsung sudah diajarkan sejak tingkat sekolah dasar. Kerapkali tanpa alasan yang jelas, di saat kenaikan kelas, orangtua memberikan buah tangan kepada sang guru dengan harapan anaknya bakal lebih diperhatikan kelak.
Tradisi tersebut kelihatan baik, namun sebenarnya ibarat pisau bermata dua. Bisa memicu suburnya budaya korupsi. Perbuatan menerima barang, menerima gratifikasi, seolah hal biasa karena kerap dilakukan siapa saja, dalam acara apapun juga dan dalam skala yang tidak terbatas.
Sepakat dengan gasagan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar yang akan secara intens mengkampanyekan aksi antikorupsi. Korupsi adalah perbuatan yang menjadi musuh besar bangsa Indonesia sehingga perlu ada ajakan untuk terus memerangi perbuatan yang merugikan negara tersebut.
Pemberantasan korupsi akan bisa ditekan apabila semua pihak secara bersama-sama memusuhi perbuatan korupsi tersebut. Perbuatan korupsi di Indonesia harus dicegah karena menjadi penghambat pembangunan di negeri ini.
Perang terhadap budaya korupsi, agar menimbulkan efek simpati perlu dilakukan dengan berbagai cara, terutama sekali contoh riil para pejabat. Seluruh pejabat, pegawai negeri sipil (PNS), dan jajaran dewan wajib menerapkan budaya malu berbuat korupsi guna menata masa depan bangsa ini menjadi lebih baik.
Jika ada pejabat, PNS maupun wakil rakyat yang korupsi maka sanksi pemecatan harus dikedepankan terlebih dahulu, sebelum hukuman lain diterapkan. Apabila hukuman yang diberikan ringan, maka perbuatan korupsi akan selalu menggiurkan untuk diulang.
Saat ini, momentum perang melawan korupsi tengah menunggu kelugasan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintah. Kasus yang menimpa Bendahara Umum Partai Demokrat adalah momentum SBY. Karenanya tidaklah berlebihan jika Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengusut laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD terkait Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan uang sebesar 120.000 dolar AS kepada Sekjen MK Djahendri.
Setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan KPK, yakni menelusuri aliran dana Nazarrudin dan asal-muasal uang tersebut. Apa maksud Nazaruddin memberikan uang itu apakah berkait sesuatu jabatan.
Kasus itu harus diusut sebab berkaca kasus Mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan dimana si pemberi dan penerima gratifikasi tetap diproses oleh penegak hukum. Jadi jangan sampai kasus ini dianggap hanya melanggar kode etik. Justru jadikan hal ini sebagai momentum memerangi korupsi. ****
(infokorupsi.com)
Komentar