DARI sembilan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang diajukan untuk go public, lima diantaranya disetujui sahamnya untuk dijual kepada publik. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, lima BUMN tersebut, akan IPO (Initial Public Offering) dan 'right issue' dengan sejumlah catatan.
Kelima BUMN yang dimaksud adalah PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Industri Sandang Nusantara, PT Industri Gelas, PT Semen Baturaja dan PT Bank Tabungan Negara. PT Industri Telekomunikasi Indonesia akan disetujui menerbitkan saham baru melalui skema akusisi mitra kerja sama secara strategis atau "strategic sales".
PT Industri Sandang Nusantara dan PT Industri Gelas juga disetujui melepas saham melalui skema "strategic sales". Strategic sales diutamakan ke BUMN yang dapat mengelola aset-aset Industri Sandang dengan baik dan Industri Gelas juga dikaitkan dengan salah satu anak perusahaan BUMN yang tepat untuk akusisinya.
PT Semen Baturaja akan melakukan penawaran saham perdana atau IPO sebesar maksimum 35 persen dengan tujuan penggunaan dana untuk pengembangan perusahaan. Penawaran disetujui setelah dilakukan hal-hal terkait rekening dana investasi dan sewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia.
PT Bank Tabungan Negara juga akan disetujui untuk menawarkan saham melalui skema "right issues" sekitar 12-14 persen.
Rencana penawaran saham perdana BUMN perlu mempertimbangkan pengalaman serupa sebelumnya. Pertimbangan ini dibutuhkan agar tidak terjadi gonjang-ganjing di pasar saham yang justru berujung pada rusaknya citra pemerintah.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), mencontohkan, gonjang-ganjing seputar IPO Garuda Indonesia dan Krakatau Steel masih belum tuntas. Hal itu seharusnya menjadi pertimbangan sebelum DPR mulai membahas IPO BUMN dan ratusan anak perusahaan yang ada.
Iskandar menilai, sangat kuat dugaan adanya rekyasa administrasi dalam proses IPO, mulai dari Bidang Restrukturisasi di Kementerian BUMN sampai kepada Komite Kebijakan Privatisasi di bawah kendali Menteri Koordinator Perekonomian.
Sehingga akhirnya sampai menciptakan instabilitas kepercayaan pasar berupa gonjang-ganjing kemahalan atau kemurahan penjualan saham perdana. Isu ini tidak hanya dibicarakan oleh publik nasional tapi juga internasional. Itu bahkan kemudian sampai mencoreng kepercayaan dunia internasional terhadap Pemerintah Indonesia.
Peringatan serupa dilontarkan Wakil Ketua Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, Perdagangan, dan Perindustrian, Aria Bima. Pemerintah, katanya, harus belajar dari IPO PT Krakatau Steel Tbk dan PT Garuda Indonesia Tbk yang dinilai tidak transparan dan akuntabel, baik saat penetapan harga maupun penjatahan saham.
Disarankan, IPO BUMN hendaknya dibedakan dari proses IPO perusahaan swasta yang go public. Persentase saham perdana BUMN harus diprioritaskan bagi sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Sisanya baru diperuntukkan bagi mitra strategis dan investor asing.
Bahkan, bagi investor asing perlu dikenai pembatasan, yakni hanya boleh menjual saham BUMN yang dikuasainya minimal dua tahun seusai IPO, agar modal yang masuk dari investor asing bukan sekadar modal jangka pendek para spekulan belaka.
Untuk itu, akses rakyat membeli saham perdana BUMN harus dibuka seluas-luasnya. Jangan sampai kasus IPO Krakatau Steel terulang, di mana tempat penjualan hanya dua buah dan semuanya di Jakarta, sementara waktu penjualannya hanya dua hari.****
Kelima BUMN yang dimaksud adalah PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Industri Sandang Nusantara, PT Industri Gelas, PT Semen Baturaja dan PT Bank Tabungan Negara. PT Industri Telekomunikasi Indonesia akan disetujui menerbitkan saham baru melalui skema akusisi mitra kerja sama secara strategis atau "strategic sales".
PT Industri Sandang Nusantara dan PT Industri Gelas juga disetujui melepas saham melalui skema "strategic sales". Strategic sales diutamakan ke BUMN yang dapat mengelola aset-aset Industri Sandang dengan baik dan Industri Gelas juga dikaitkan dengan salah satu anak perusahaan BUMN yang tepat untuk akusisinya.
PT Semen Baturaja akan melakukan penawaran saham perdana atau IPO sebesar maksimum 35 persen dengan tujuan penggunaan dana untuk pengembangan perusahaan. Penawaran disetujui setelah dilakukan hal-hal terkait rekening dana investasi dan sewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia.
PT Bank Tabungan Negara juga akan disetujui untuk menawarkan saham melalui skema "right issues" sekitar 12-14 persen.
Rencana penawaran saham perdana BUMN perlu mempertimbangkan pengalaman serupa sebelumnya. Pertimbangan ini dibutuhkan agar tidak terjadi gonjang-ganjing di pasar saham yang justru berujung pada rusaknya citra pemerintah.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), mencontohkan, gonjang-ganjing seputar IPO Garuda Indonesia dan Krakatau Steel masih belum tuntas. Hal itu seharusnya menjadi pertimbangan sebelum DPR mulai membahas IPO BUMN dan ratusan anak perusahaan yang ada.
Iskandar menilai, sangat kuat dugaan adanya rekyasa administrasi dalam proses IPO, mulai dari Bidang Restrukturisasi di Kementerian BUMN sampai kepada Komite Kebijakan Privatisasi di bawah kendali Menteri Koordinator Perekonomian.
Sehingga akhirnya sampai menciptakan instabilitas kepercayaan pasar berupa gonjang-ganjing kemahalan atau kemurahan penjualan saham perdana. Isu ini tidak hanya dibicarakan oleh publik nasional tapi juga internasional. Itu bahkan kemudian sampai mencoreng kepercayaan dunia internasional terhadap Pemerintah Indonesia.
Peringatan serupa dilontarkan Wakil Ketua Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, Perdagangan, dan Perindustrian, Aria Bima. Pemerintah, katanya, harus belajar dari IPO PT Krakatau Steel Tbk dan PT Garuda Indonesia Tbk yang dinilai tidak transparan dan akuntabel, baik saat penetapan harga maupun penjatahan saham.
Disarankan, IPO BUMN hendaknya dibedakan dari proses IPO perusahaan swasta yang go public. Persentase saham perdana BUMN harus diprioritaskan bagi sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Sisanya baru diperuntukkan bagi mitra strategis dan investor asing.
Bahkan, bagi investor asing perlu dikenai pembatasan, yakni hanya boleh menjual saham BUMN yang dikuasainya minimal dua tahun seusai IPO, agar modal yang masuk dari investor asing bukan sekadar modal jangka pendek para spekulan belaka.
Untuk itu, akses rakyat membeli saham perdana BUMN harus dibuka seluas-luasnya. Jangan sampai kasus IPO Krakatau Steel terulang, di mana tempat penjualan hanya dua buah dan semuanya di Jakarta, sementara waktu penjualannya hanya dua hari.****
Komentar