
TINGKAT kerusakan hutan di Indonesia, dari tahun ke tahun masih memprihatinkan. Luas hutan yang kita miliki, kini menurun drastis. Pada rentang 2009-2010 laju deforestasi dan degradasi hutan tercatat mencapai 1,125 juta Ha. Sementara pada tahun ini, menurut Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Dr. Mochammad Nai'em, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1,08 juta Ha.
Untuk wilayah Riau, catatan Jaringan Kerja penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menatakan, sepanjang 2011, sedikitnya 86.345 Ha hutan alam Riau mengalami kerusakan dan bahkan pemusnahan.
Dari besaran hutan yangmusanh tersebut, sekitar 95 persen atau 82.084 Ha diantaranya, tergolong dalam hutan gambut berkedalaman lebih dari tiga meter. Dijelaskan Muslim, Koordinator Jikalahari, kemarin, saat ini total hutan alam Riau yang tersisa sekitar 2.484.915 Ha. Sekitar 1.512.241 sisa hutan gambut.
Penurunan jumlah luasan hutan di Indonesia dan khususnya Riau ini, jelas menunjukan adanya pertentangan dengan komitmen pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengurangi emisi CO2 dari deforestasi dan degradasi hutan.
Pemerintahan SBY terlihat lemah dalam penanganan kasus-kasus perambahan dan perusakan hutan. Pemerintah belum tuntas melawan para mafia hutan. Penanganan kasus-kasus "korupsi" kehutanan, selama ini, tidak menyentuh para pemain mafia kehutanan. Termasuk tidak adanya niat untuk mencabut SP3 kasus pembalakan liar perusahaan-perusahaan yang sudah direkomendasikan satgas mafia hukum.
Hal lain yang juga menjadi penyebab tidak surutnya aksi perusakaan hutan adalah lemahnya pemantapan hutan yang ditandai dengan buruknya pengelolaan sumber daya hutan. Instruksi Presiden No 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutam Alam Primer dan Lahan serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut, belum diterapkan dengan sungguh- sungguh.
Pemerintah belum tegas menentukan luasan areal hutan mana yang seharusnya dilindungi dan mana yang dialihfungsikan. Sejak digulirkannya otonomi daerah, banyak kasus yang terjadi di lapangan adalah suatu otonomi yang tidak dibarengi profesionalisme pengelola hutan skala lokal.
Dalam kenyataannya, saat ini, semakin banyak areal hutan yang dijadikan areal permukiman dan pertambangan. Di beberapa wilayah, sebut Peneliti Manajemen Hutan UGM Dr. Senawi, kerusakan hutan diakibatkan pemerintah daerah meminta adanya perubahan tata ruang untuk perkebunan dan permukiman. Alasannya, pertambahan penduduk di daerah mereka itu.
Celakanya lagi, ada yang memandang sektor kehutanan masih sebatas komoditas politik yang bisa diperebutkan oleh sebagian penguasa dan pengusaha untuk kepentingan kekuasaan sesaat.
Demi kehidupan masa depan, sudah saatnya tata kelola hutan dimantapkan sebagai kunci hutan jadi lestari. Kepentingan ekonomi, sebaiknya tidak terlalu mendominasi pengelolaan hutan dan mengalahkan kepentingan kelestarian ekologi.
Selain itu, penegakan hukum perlu diperkuat. Selama ini penegakan hukum kita baru menjangkau para pelaku di lapangan saja. Padahal mereka hanyalah orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggungjawab.
Orang atau pihak yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab justru sering tidak tersentuh hukum. Mereka biasanya pemodal besar dan memiliki jaringan kepada penguasa. Dan tak terpungkiri, seperti ini memang sering juga melibatkan aparat pemerintahan yang berwenang yang seharusnya menjadi benteng pertahanan untuk menjaga kelestarian hutan. ****
foto: tribunnews.com
Komentar