
LANGKAH pemerintah akan mengetatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), seperti akan segera digesa. Pekan ini, dijadwalkan, pemerintah akan mengeluarkan surat penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk menjalankan program pembatasan BBM.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan, penugasan tersebut menjadi dasar bagi Pertamina sebagai pelaksana program pembatasan. Sesuai UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, pemerintah diamanatkan melakukan pembatasan premium di Jawa-Bali mulai April 2012.
Menurut rencana, program pembatasan akan dimulai di wilayah Jabodetabek per 1 April 2012, dilanjutkan Surabaya pada Juni dan seluruh Jawa-Bali tuntas pada akhir 2012. Lewat program tersebut, pemerintah menargetkan penghematan pemakaian premium sebesar 5,5 juta kiloliter pada 2012, sehingga sesuai dengan kuota APBN sebesar 37,5 juta kiloliter.
Sampai saat ini, diklaim kesiapan infrastruktur untuk pembatasan tersebut di wilayah Jawa-Bali sudah mencapai 97 persen. Dari 3.062 SPBU yang ada di Jawa-Bali, terdapat 2.767 SPBU yang menjual pertamax dan 295 lainnya memerlukan investasi tangki timbun.
Kebijakan pembatasan BBM yang akan diberlakukan pemerintah, sebenarnya masih menuai banyak kritikan. Kebijakan tersebut dinilai kian memberatkan rakyat. Rakyat makin sengsara karena hak rakyat mendapatkan pelayanan dan pemenuhan sektor energi terutama BBM tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani menyoroti, alasan pemerintah untuk penghematan sungguh naif, tidak fair dan malah tidak masuk akal. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana memperbesar penerimaan negara sehingga kecukupan anggaran dapat dipenuhi.
"Hindari utang luar negeri yang makin menjerat negara dan rakyat, juga batalkan segera kebijakan pembatasan BBM. Langkah pemerintah harus segera menarik dana pajak dari perusahaan-perusahaan migas dan pertambangan, membereskan segera mafia energi dan tidak tanggung tanggung dalam melakukan reformasi birokrasi di ESDM dan sektor lain yang menjadi operator dan pengguna energi," ujar Dewi Aryani.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI (Bidang perindustrian, perdagangan, BUMN, dan Koperasi), Aria Bima, juga melontarkan sikap yang sama. Kepada media Aria menyebut kebijakan seolah tanpa persiapan. Konversi bahan bakar minyak (BBM) ke gas merupakan kebijakan tambal sulam, tidak ada persiapan memadai, sehingga tak tepat jika dilaksanakan sekarang ini.
Seperti dikutip Antara, Aria menyatakan, kebijakan konversi tersebut terkesan tergesa-gesa, tanpa persiapan matang dan hanya akan membuat masalah baru.
Ada beberapa alasan mengapa akan muncul persalan baru. Diantaranya adalah masyarakat harus membeli alat konversi BBM ke gas ('converter kit') yang mahal dan masih harus diimpor. Diperkirakan, harga converter kit ini nyaris Rp 15 juta per buah.
Persoalan lain yang akan muncul adalah terkait penyediaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang masih sangat jarang dan tidak merata. Di Indonesia, terhitung baru ada 16 SPBG. Itu pun semua ada di Jakarta dan hanya delapan yang masih bisa beroperasi.
Dalam penerapanya, kebijakan pembatasa BBM diprediksi akan bisa menimbulkan berbagai ekses baru. Dikhawatirkan, kasusnya akan bisa mengulangi kekisruhan konversi minyak tanah ke gas beberapa waktu lalu.
Menurut Aria, ketika mobil pribadi dilarang membeli premium bersubsidi, tapi pada saat yang sama mereka kesulitan memperoleh pertamax, lantaran SPBU penjualnya belum ada di daerah- daerah bersangkutan. Atau, ketika kendaraan telanjur dimodifikasi untuk mengkonsumsi gas, namun SPBU penjual gasnya tidak ada, atau masih terbatas.
Belum lagi adanya realita bahwa tidak semua pemilik mobil adalah orang kaya. Di tanah air kita, banyak pedagang kecil, petani, yang memakai mobil sebagai alat produksi, untuk angkutan sehari-hari. ****
Komentar