BESARNYA belanja negara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akhirnya membuat pemerintah mengeluarkan keputusan moratorium (penghentian sementara perekrutan) PNS.
Kebijakan yang diberlakukan mulai 1 September hingga 31 Desember 2011 tersebut, telah ditandatangani tiga menteri yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Saat ini, jumlah PNS per 13 Mei 2011 sebanyak 4.708.330 orang atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta orang lebih. Berdasarkan lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen) dan PNS daerah 3.791.837 orang (80,5 persen).
Sedangkan PNS yang pensiun pada 2011sebanyak 107 ribu dan pada 2012 sebesar 114 ribu.
Jumlah PNS di Indonesia sebesar 4,7 juta jiwa atau 1,98 persen dari rasio penduduk, sebenarnya dinilai masih moderat dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya, seperti Singapura yang rasionya mencapai di atas dua persen.
Namun, penghentian sementara perekrutan PNS ini cukup mendesak mengingat, komposisi belanja daerah saat ini umumnya tidak sehat. Belanja pegawai umumnya jauh lebih besar ketimbang belanja publik atau anggaran yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebutkan, saat ini belanja pegawai di 294 kabupaten dan kota lebih dari 50 persen APBD. Di 116 kabupaten dan kota malah mencapai lebih dari 60 persen. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD.
Dua menteri lainnya yang juga menandatangani moratorium bersama Gamawan, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan, penghentian sementara diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang sistem kepegawain di negeri kita.
Salah satu yang perlu ditata ulang adalah persoalan distribusi PNS yang belum merata. Dengan demikian, nantinya jika ada kelebihan PNS di kabupaten dan kota, bisa didistribusikan kepada daerah lain di satu provinsi yang kekurangan. Sehingga tak harus menambah, tapi bisa juga menggeser.
Ke depan, penandatanganan SKB tentang moratorium PNS ini diharapkan mampu membuat gambaran jumlah pegawai yang tepat dan berkualitas. Jika reformasi birokrasi berhasil, ini akan mampu menghemat belanja pegawai.
Seperti diaku Menteri Keuangan, saat ini, cukup sulit mengontrol penerimaan PNS di daerah. Menurut catatan Departemen Keuangan, besarnya jumlah aparat birokrasi di daerah bahkan menyedot APBD lebih dari 50 persen.
Penataan sistem kepagawaian, seyogyanya juga dibarengi dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat berkaitan dengan peraturan kepegawaian di daerah tidak memberatkan APBD. Di masa mendatang pemerintah daerah diharapkan lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur.
Berbicara soal kepegawaian kaitannya dengan sumber daya manusia, kita semua harus menyadari bahwa kualitas SDM kita semakin tertinggal dibanding negara-negara tetangga. Memang banyak faktor yang menyebabkan hal itu. Namun demikian kita tidak boleh semakin terpuruk hanya menyuntuki hal itu saja.
Sampai saat ini, frame kita terhadap SDM atau pegawai masih berkutat pada sisi kuantitasnya saja. Belum tersentuhnya faktor kualitas, karena kita beranggapan kekayaan alam kita masih menjanjikan, dan kita bisa mengelolanya meski dengan tingkat SDM yang ada.
Dengan adanya moratoriun, semoga di era knowledge based economy, seperti saat ini, kita tidak lagi mengandalkan SDM dalam aspek kuantitas semata. Karena hal itu tidak akan memberikan makna signifikan bagi daerah untuk bersaing secara lokal, regional, maupun internasional. ****
Kebijakan yang diberlakukan mulai 1 September hingga 31 Desember 2011 tersebut, telah ditandatangani tiga menteri yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Saat ini, jumlah PNS per 13 Mei 2011 sebanyak 4.708.330 orang atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta orang lebih. Berdasarkan lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen) dan PNS daerah 3.791.837 orang (80,5 persen).
Sedangkan PNS yang pensiun pada 2011sebanyak 107 ribu dan pada 2012 sebesar 114 ribu.
Jumlah PNS di Indonesia sebesar 4,7 juta jiwa atau 1,98 persen dari rasio penduduk, sebenarnya dinilai masih moderat dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya, seperti Singapura yang rasionya mencapai di atas dua persen.
Namun, penghentian sementara perekrutan PNS ini cukup mendesak mengingat, komposisi belanja daerah saat ini umumnya tidak sehat. Belanja pegawai umumnya jauh lebih besar ketimbang belanja publik atau anggaran yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebutkan, saat ini belanja pegawai di 294 kabupaten dan kota lebih dari 50 persen APBD. Di 116 kabupaten dan kota malah mencapai lebih dari 60 persen. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD.
Dua menteri lainnya yang juga menandatangani moratorium bersama Gamawan, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan, penghentian sementara diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang sistem kepegawain di negeri kita.
Salah satu yang perlu ditata ulang adalah persoalan distribusi PNS yang belum merata. Dengan demikian, nantinya jika ada kelebihan PNS di kabupaten dan kota, bisa didistribusikan kepada daerah lain di satu provinsi yang kekurangan. Sehingga tak harus menambah, tapi bisa juga menggeser.
Ke depan, penandatanganan SKB tentang moratorium PNS ini diharapkan mampu membuat gambaran jumlah pegawai yang tepat dan berkualitas. Jika reformasi birokrasi berhasil, ini akan mampu menghemat belanja pegawai.
Seperti diaku Menteri Keuangan, saat ini, cukup sulit mengontrol penerimaan PNS di daerah. Menurut catatan Departemen Keuangan, besarnya jumlah aparat birokrasi di daerah bahkan menyedot APBD lebih dari 50 persen.
Penataan sistem kepagawaian, seyogyanya juga dibarengi dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat berkaitan dengan peraturan kepegawaian di daerah tidak memberatkan APBD. Di masa mendatang pemerintah daerah diharapkan lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur.
Berbicara soal kepegawaian kaitannya dengan sumber daya manusia, kita semua harus menyadari bahwa kualitas SDM kita semakin tertinggal dibanding negara-negara tetangga. Memang banyak faktor yang menyebabkan hal itu. Namun demikian kita tidak boleh semakin terpuruk hanya menyuntuki hal itu saja.
Sampai saat ini, frame kita terhadap SDM atau pegawai masih berkutat pada sisi kuantitasnya saja. Belum tersentuhnya faktor kualitas, karena kita beranggapan kekayaan alam kita masih menjanjikan, dan kita bisa mengelolanya meski dengan tingkat SDM yang ada.
Dengan adanya moratoriun, semoga di era knowledge based economy, seperti saat ini, kita tidak lagi mengandalkan SDM dalam aspek kuantitas semata. Karena hal itu tidak akan memberikan makna signifikan bagi daerah untuk bersaing secara lokal, regional, maupun internasional. ****
Komentar