
LANGKAH Polda Metro Jaya akan menggelar razia narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Jakarta, terkait hasil urine di tubuh Afryani Susanti, tersangka kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang, Minggu (22/1/2012), menunjukkan langkah reaktif ketimbang antisipatif.
Seringkali, kita memang baru bertindak setelah terjadi peristiwa yang merugikan atau menghebohkan. Namun tak jarang pula, kita cuek dengan fenomena-fenomena negatif yang terjadi di sekitar kita.
Kasus kecelakaan maut gara-gara sopir mabuk dan flay akibat narkoba ini, hendaklah menjadi momentum bagi kita semua untuk memerangi secara sungguh-sungguh narkoba. Apalagi, kasus kecelakaan akibat sopir mabuk, sebenarnya telah berulangkali terjadi di tanah air ini.
Statemen Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji yang akan menggalakkan lagi razia untuk meminimalisir peredaran narkotika di diskotik dan tempat hiburan atau tempat lain yang dimungkinkan terjadi peredaran narkotika, serasa membuka tabir bahwa selama ini memang belum ada kesungguhan untuk perang melawan narkoba.
Setuju dengan usulan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chaerul Mahfiz, yang meminta Perda Miras segera diperkuat. "Kepada pengemudi yang mengkonsumsi alkohol ini segera dihukum berat agar memberikan efek jera. Jelas bahwa keterpengaruhan alkohol, sabu, memberikan efek luar biasa. Oleh karena itu, ini menjadi relevan Perda Miras tetap diberlakukan dan harus diperkuat," kata Irgan, Selasa (23/1/2012).
Oleh karenanya, langkah Mendagri yang akan mencabut Perda Miras dinilai sangat tidak logis. Karena kasus sopir maut Apryani membuktikan, bahwa orang di bawah pengaruh alkohol mampu mencelakakan banyak orang yang tak berdosa.
Selain itu, menurut Irgan, perlu juga diberlakukan UU baru mengenai aturan saat mengemudi. Seperti di Australia, menggunakan miras saat mengemudi menjadi pelanggaran berat. Inilah yang harus diperbaiki.
Dengan UU Lalu Lintas, sopir maut Afriyani yang menewaskan 9 pejalan kaki dan 3 luka berat, hanya diancam maksimal 6 tahun penjara. Namun, polisi bisa menjeratnya dengan pasal pembunuhan KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA).
Afriyani Susanti bakal dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 283, mengemudi dengan tidak wajar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat 5 melanggar aturan batas kecepatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 288 ayat 2 tidak memiliki SIM, ayat 1 tidak memiliki STNK Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan pasal 310 ayat 1,2,3,4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.
Namun yurisprudensi MA berpulang kepada bagaimana polisi dan jaksa mengkreasi hukum untuk menjerat Afriyani Susanti. Jaksa yang menangani kasus ini diharapkan lebih kreatif. Jaksa jangan hanya melihat perbuatannya saja. Tapi juga harus melihat siapa pelakunya dan siapa korbannya.
Sudah saatnya perang semesta melawan narkoba. Negara tidak boleh kalah melawan cukong, bandar, dan mafia narkoba. Nyata sekali bahwa efek bahaya narkoba, bukan hanya bagi pengguna tetapi juga bagi orang lain. Lebih gila lagi, bisa merusak masa depan generasi muda.
Pihak pemerintah harus serius memperhatikan hal ini. Kasus Afriyani, harus jadi momentum perbaikan yang holistik dan tidak parsial terhadap bahaya narkoba. Harus ada ketegasan untuk zero toleransi bagi peredaran narkoba, terutama di tempat-tempat hiburan malam. ****
Komentar