(catatan atas perang melawan budaya korupsi)
RUSUH Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, sangat memprihatinkan kita semua. Polemik atas persoalan tersebut makin memanas dan melebar ke mana-mana. Bahkan, ujung-ujungnya ada yang mengait-kaitkannya dengan persoalan remisi bagi tahanan-tahanan khusus.
Perdebatan atas hal tersebut, kelanjutanya lalu terasa bias. Dibalik polemik persoalan over capacity lpas, terasa ada upaya pelemahan terhadap perang melawan korupsi. Agak terlalu mengada-ada ketika rusuh di Lapas Tanjung Gusta dikaitkan dengan adanya pengetatan remisi bagi tahanan.
Rusuh di lapas yang seharusnya dilihat sebagai sebuah fenomena akibat kurang ketatnya pengawasan dan managemen tahanan yang kedodoran, justru dikatakan akibat tahanan tidak lagi mendapat kesempatan pengurangan masa tahanan, sehingga penjara menjadi sesak.
Rusuh maut Lapas Tanjung Gusta, bahkan kini, menjadi senjata parlemen menggoyang Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Anggota parlemen yang paling keras menekan Denny mundur umumnya datang dari Komisi III Bidang Hukum. Mereka menuding Denny sebagai biang kerusuhan, karena menghilangkan hak asasi narapidan mendapat remisi.
Namun salut, pejabat yang dikenal sebagai penggagas pengetatan remisi melalui PP 99 ini, justru melawan saat didesak meletakkan jabatan. Dikatakan Denny, perjuangan melawan korupsi, narkoba, teroris dan para mafia lainnnya, pilihannya hanya satu. Terus maju, pantang menyerah. Karena menyerah berarti kalah.
Denny menegaskan, dalam perjuangan melawan mafia, tak boleh ada kata kalah. Denny siap menghadapi risiko apapun atas semua tugas yang diembannya selama ini. Perjuangan melawan para mafia harus kita menangkan, kalah bukan pilihan.
Seperti diketahui, Guru Besar Hukum ini berperan dalam upaya penghentian obral remisi bagi napi narkoba, illegal logging, kejahatan transnasional, HAM dan korupsi. Para napi itu baru bisa mendapatkan pengurangan hukuman setelah mengikuti sejumlah syarat, termasuk bekerjasama dengan penegak hukum atau bersedia menjadi justice collaborator. Pengetatan remisi ini tertuang dalam PP No 99/2012.
Koalisi Masyarakat Sipil, para pegiat antikorupsi, minta insiden Tanjung Gusta tak ditunggangi mafia koruptor, sehingga seolah-olah ketika koruptor tak memperoleh remisi akan terjadi keributan dan kekacauan di lapas-lapas.
"Kalau itu yang terjadi, pasti yang rusuh bukan di sana (Lapas Tanjung Gusta), tapi di Sukamiskin yang isinya koruptor semua. Jangan sampai ini dimanfaatkan kepentingan koruptor," tegas Peneliti ICW Tama S Langkun.
Masalah yang terjadi di Tanjung Gusta diakibatkan faktor-faktor yang kompleks dan harus ditelusuri lebih mendalam daripada membuat kesimpulan dini yang mengada-ada. Hendardi, Ketua Setara Institute for Democracy and Peace, juga menyebutkan kerusuhan Tanjung Gusta potensial terjadi di hampir semua Lapas Indonesia, karena tata kelola lapas belum memenuhi standar kemanusiaan yang layak.
Kalau bukan kerusuhan, transaksi fasilitas terjadi dan berlaku bagi mereka yang memiliki akses dan finansial. Jadi, peristiwa Tanjung Gusta tidak mengejutkan, meski harus disayangkan dan diempati bagi korban tewas. Tapi yang utama, kinerja tata kelola lapas yang perlu diperbaiki secara progresif.
Kerusuhan itu ekspresi depresi kolektif, akibat tata kelola lapas amburadul. Soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi yang diduga sebagai penyebab kerusuhan, selain kelangkaan air dan listrik, memang bisa saja terjadi. Tapi hal itu bukan menjadi penyebab utama. ****
RUSUH Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, sangat memprihatinkan kita semua. Polemik atas persoalan tersebut makin memanas dan melebar ke mana-mana. Bahkan, ujung-ujungnya ada yang mengait-kaitkannya dengan persoalan remisi bagi tahanan-tahanan khusus.
Perdebatan atas hal tersebut, kelanjutanya lalu terasa bias. Dibalik polemik persoalan over capacity lpas, terasa ada upaya pelemahan terhadap perang melawan korupsi. Agak terlalu mengada-ada ketika rusuh di Lapas Tanjung Gusta dikaitkan dengan adanya pengetatan remisi bagi tahanan.
Rusuh di lapas yang seharusnya dilihat sebagai sebuah fenomena akibat kurang ketatnya pengawasan dan managemen tahanan yang kedodoran, justru dikatakan akibat tahanan tidak lagi mendapat kesempatan pengurangan masa tahanan, sehingga penjara menjadi sesak.
Rusuh maut Lapas Tanjung Gusta, bahkan kini, menjadi senjata parlemen menggoyang Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Anggota parlemen yang paling keras menekan Denny mundur umumnya datang dari Komisi III Bidang Hukum. Mereka menuding Denny sebagai biang kerusuhan, karena menghilangkan hak asasi narapidan mendapat remisi.
Namun salut, pejabat yang dikenal sebagai penggagas pengetatan remisi melalui PP 99 ini, justru melawan saat didesak meletakkan jabatan. Dikatakan Denny, perjuangan melawan korupsi, narkoba, teroris dan para mafia lainnnya, pilihannya hanya satu. Terus maju, pantang menyerah. Karena menyerah berarti kalah.
Denny menegaskan, dalam perjuangan melawan mafia, tak boleh ada kata kalah. Denny siap menghadapi risiko apapun atas semua tugas yang diembannya selama ini. Perjuangan melawan para mafia harus kita menangkan, kalah bukan pilihan.
Seperti diketahui, Guru Besar Hukum ini berperan dalam upaya penghentian obral remisi bagi napi narkoba, illegal logging, kejahatan transnasional, HAM dan korupsi. Para napi itu baru bisa mendapatkan pengurangan hukuman setelah mengikuti sejumlah syarat, termasuk bekerjasama dengan penegak hukum atau bersedia menjadi justice collaborator. Pengetatan remisi ini tertuang dalam PP No 99/2012.
Koalisi Masyarakat Sipil, para pegiat antikorupsi, minta insiden Tanjung Gusta tak ditunggangi mafia koruptor, sehingga seolah-olah ketika koruptor tak memperoleh remisi akan terjadi keributan dan kekacauan di lapas-lapas.
"Kalau itu yang terjadi, pasti yang rusuh bukan di sana (Lapas Tanjung Gusta), tapi di Sukamiskin yang isinya koruptor semua. Jangan sampai ini dimanfaatkan kepentingan koruptor," tegas Peneliti ICW Tama S Langkun.
Masalah yang terjadi di Tanjung Gusta diakibatkan faktor-faktor yang kompleks dan harus ditelusuri lebih mendalam daripada membuat kesimpulan dini yang mengada-ada. Hendardi, Ketua Setara Institute for Democracy and Peace, juga menyebutkan kerusuhan Tanjung Gusta potensial terjadi di hampir semua Lapas Indonesia, karena tata kelola lapas belum memenuhi standar kemanusiaan yang layak.
Kalau bukan kerusuhan, transaksi fasilitas terjadi dan berlaku bagi mereka yang memiliki akses dan finansial. Jadi, peristiwa Tanjung Gusta tidak mengejutkan, meski harus disayangkan dan diempati bagi korban tewas. Tapi yang utama, kinerja tata kelola lapas yang perlu diperbaiki secara progresif.
Kerusuhan itu ekspresi depresi kolektif, akibat tata kelola lapas amburadul. Soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi yang diduga sebagai penyebab kerusuhan, selain kelangkaan air dan listrik, memang bisa saja terjadi. Tapi hal itu bukan menjadi penyebab utama. ****
Komentar