(ctt: Simbol Gratifikasi)
GUBERNUR DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memang selangkah lebih maju. Jauh-jauh hari, gubernur populer ini sudah mengeluarkan larangan bagi jajarannya menerima parsel atau bingkisan Lebaran. Larangan ini bertujuan mengantisipasi adanya praktek gratifikasi yang terkait dengan jabatan si penerima.
Singkat dia mengatakan, tidak boleh terima parsel, dari pada ramai nanti, ujar Jokowi usai meninjau pengerukan sampah di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (18/7). Kalau sudah terlanjur diterima bagaimana? "Segera laporkan!" jawabnya.
Jokowi menegaskan larangannya sesuai UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam UU tersebut dengan jelas melarang PNS menerima pemberian dalam arti luas bisa berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan, termasuk parcel.
Sikap Jokowi, tentu layak mendapat perhatian kita semua dan semoga menjadi pengingat para PNS di mana pun dia berada. Sikap tegas yang diperlihatkan Jokowi, tentu bukan hanya pemanis di bibir saja. Sikap tersebut, paling tidak, semoga segera mengilami para pemimpin daerah lainya agar segera mengambil sikap yang sama pula.
Menurut Wikipedia, korupsi dari bahasa Latin, corruptio (kata kerja corrumpere) yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dr. Uhar Suharsaputra, M.Pd, mengutip Brasz (1963. dalam Lubis,1985) menyatakan bahwa korupsi merupakan penggunaan yang korup dari derived power atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan, dengan merugikan tujuan-tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan syah.
Sementara menurut Wertheim, seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.
Balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta pejabat untuk diteruskan kepada keluarga atau partai/kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi.
Secara umum, korupsi adalah apabila seorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan si pemberi.
Korupsi harus dikikis sampai habis. Agar perilaku korupsi tidak terus menghantui kehidupan kita, ada baiknya kurikulum pendidikan antikorupsi diterapkan dalam pembelajaran mahasiswa di perguruan tinggi.
Penerapannya bukan sekadar berorientasi pada hal pengetahuan dan keterampilan saja, tetapi justru pada praktek pelaksanaannya agar mahasiswa lebih peka terhadap tanggung jawab sosial. Ketua Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTH) M. Luthfie Hakim mengatakan, setiap bentuk pendidikan moral bagi para peserta didik, sangat baik. Kalau mereka masih di bangku kuliah sudah banyak mendengar tentang teori nilai-nilai moral, tentu sedikit banyak akan mempengaruhi mereka dalam menghadapi dunia kerja nantinya.
Pendidikan pada intinya mendukung tiga komponen, yaitu knowledge, skill dan value. Jika kedua hal yang pertama ada, tetapi tanpa value moral, mereka akan menjadi monster koruptor yang berbahaya. Betul mereka tahu hukumnya, tapi jika tidak memiliki kualitas moral, maka mereka akan menjadi orang yang bebas tanpa ada yang mampu membendungnya. ****
:
GUBERNUR DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memang selangkah lebih maju. Jauh-jauh hari, gubernur populer ini sudah mengeluarkan larangan bagi jajarannya menerima parsel atau bingkisan Lebaran. Larangan ini bertujuan mengantisipasi adanya praktek gratifikasi yang terkait dengan jabatan si penerima.
Singkat dia mengatakan, tidak boleh terima parsel, dari pada ramai nanti, ujar Jokowi usai meninjau pengerukan sampah di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (18/7). Kalau sudah terlanjur diterima bagaimana? "Segera laporkan!" jawabnya.
Jokowi menegaskan larangannya sesuai UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam UU tersebut dengan jelas melarang PNS menerima pemberian dalam arti luas bisa berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan, termasuk parcel.
Sikap Jokowi, tentu layak mendapat perhatian kita semua dan semoga menjadi pengingat para PNS di mana pun dia berada. Sikap tegas yang diperlihatkan Jokowi, tentu bukan hanya pemanis di bibir saja. Sikap tersebut, paling tidak, semoga segera mengilami para pemimpin daerah lainya agar segera mengambil sikap yang sama pula.
Menurut Wikipedia, korupsi dari bahasa Latin, corruptio (kata kerja corrumpere) yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dr. Uhar Suharsaputra, M.Pd, mengutip Brasz (1963. dalam Lubis,1985) menyatakan bahwa korupsi merupakan penggunaan yang korup dari derived power atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan, dengan merugikan tujuan-tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan syah.
Sementara menurut Wertheim, seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.
Balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta pejabat untuk diteruskan kepada keluarga atau partai/kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi.
Secara umum, korupsi adalah apabila seorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan si pemberi.
Korupsi harus dikikis sampai habis. Agar perilaku korupsi tidak terus menghantui kehidupan kita, ada baiknya kurikulum pendidikan antikorupsi diterapkan dalam pembelajaran mahasiswa di perguruan tinggi.
Penerapannya bukan sekadar berorientasi pada hal pengetahuan dan keterampilan saja, tetapi justru pada praktek pelaksanaannya agar mahasiswa lebih peka terhadap tanggung jawab sosial. Ketua Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTH) M. Luthfie Hakim mengatakan, setiap bentuk pendidikan moral bagi para peserta didik, sangat baik. Kalau mereka masih di bangku kuliah sudah banyak mendengar tentang teori nilai-nilai moral, tentu sedikit banyak akan mempengaruhi mereka dalam menghadapi dunia kerja nantinya.
Pendidikan pada intinya mendukung tiga komponen, yaitu knowledge, skill dan value. Jika kedua hal yang pertama ada, tetapi tanpa value moral, mereka akan menjadi monster koruptor yang berbahaya. Betul mereka tahu hukumnya, tapi jika tidak memiliki kualitas moral, maka mereka akan menjadi orang yang bebas tanpa ada yang mampu membendungnya. ****
:
Komentar