(catatan atas rencana "pelbatan" anak dalam kampanye)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan anak-anak diperbolehkan mengikuti kampanye pemilu mendatang (2014). Saat ini, KPU tengah merumuskan bentuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye dan sejumlah ketentuan yang mengaturnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan anak-anak diperbolehkan mengikuti kampanye pemilu mendatang (2014). Saat ini, KPU tengah merumuskan bentuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye dan sejumlah ketentuan yang mengaturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan bahwa anak-anak tidak perlu dilarang ikut kampanye. Akan tetapi, KPU perlu merumuskan bagaimana keikutsertaan anak di kampanye tersebut. Gagasan tersebut mendapat dukungan berbagai pihak. Termasuk anggota Komisi VIII DPR, Raihan Iskandar, mendukung wacana anak-anak di bawah usia 18 tahun boleh ikut dalam kampanye pemilu mendatang.
Menurut Raihan, hal itu akan menjadi pembelajaran yang baik untuk anak-anak selama iklim politiknya adalah politik yang ramah anak. Raihan mengatakan, suka tidak suka, politik akan terkait dengan semua orang.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, menuturkan, KPU mulanya mencantumkan pelarangan mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye pemilu. Pelibatan anak-anak, katanya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Namun, mayoritas anggota DPR yang hadir pada rapat konsultasi tidak setuju soal pelarangan.
Namun
tidak semua orang setuju atas gagasan tersebut. Anggota Komisi VIII
Fraksi Partai Gerindra Sumarjati Arjoso mengaku bingung dengan rencana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengeluarkan peraturan terkait
pelibatan anak-anak dalam kampanye partai politik.
Menurutnya,
anak-anak tak akan mendapat manfaat apa pun dengan mengikuti kampanye.
Anak-anak seharusnya dilindungi, bebas dari pengaruh politik, tidak
berada di tengah kerumunan orang banyak yang diragukan keamanannya.
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan
bahwa anak berhak dilindungi dari hal-hal yang berbahaya.
Mengikuti proses kampanye, sebut Sumarjati, termasuk salah satu
tindakan yang membahayakan.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak
Arist Merdeka Sirait menyatakan, anggota DPR hanya memikirkan
kepentingan mereka saja. Dalam UU Perlindungan anak, tidak boleh
mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun dalam kegiatan politik.
Menurut
Arist, jika tetap mengizinkan anak ikut dalam kampanye partai politik,
KPU dan DPR melakukan tindak pidana. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan
tindakan itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) jika Peraturan KPU tentang
Kampanye disahkan.
KPU seharusnya bertahan pada sikapnya untuk
melarang pelibatan anak dalam kampanye pemilu. Alasan pendidikan politik
yang jadikan dasar pelibatan anak dalam kampanye, terlalu dibuat-
buat.Pendidikan politik yang baik bukan kampanye, bukan pula mendukung
salah satu partai.
Pendidikan politik haruslah dilakukan dengan membuat
kurikulum yang memuat soal politik. anak.
Menurut pakar pendidikan anak Seto Mulyadi, pendidikan politik pada anak-anak berbeda dengan pendidikan politik kepada orang dewasa. Pendidikan politik kepada anak-anak ada caranya yang sesuai, yaitu dengan cara bermain. Misalnya, dalam pemilihan ketua kelas di sekolah
Menurut pakar pendidikan anak Seto Mulyadi, pendidikan politik pada anak-anak berbeda dengan pendidikan politik kepada orang dewasa. Pendidikan politik kepada anak-anak ada caranya yang sesuai, yaitu dengan cara bermain. Misalnya, dalam pemilihan ketua kelas di sekolah
Membawa anak-anak untuk ikut
berdemo, kata Kak Seto, sama saja membawa anak-anak kepada hal yang
rentan. Misalnya, saat berdemo, anak-anak bisa terkena polusi udara,
panas terik matahari. Belum lagi, bila tiba-tiba jatuh yang bisa saja
terjadi di tengah-tengah lautan massa saat berdemontrasi.
Belajar
dari pengalaman, saat musim kampanye, biasanya memang banyak partai yang
melibatkan anak-anak dalam aksi mereka. Aksi melibatkan anak-anak,
sebaiknya mendapatkan perhatian serius dari kita semua sebagai orang
yang lebih dewasa. Selain tidak pada tempatnya, menyertakan anak- anak
juga bisa membahayakan keselamatan mereka atas ancaman
kecelakaan saat kegiatan massa untuk orang dewasa, bukan anak-anak.
Terlepas
dari semuanya, ke depan, marilah kita selalu mengedepankan kepentingan
terbaik bagi anak- anak, bukan kepentingan terbaik bagi orang dewasa.
***
Komentar