(catatan atas perang melawan budaya korupsi)
SEMANGAT memerangi korupsi, harus selalu kita tumbuhkan bersama. Ketika semangat itu mulai mengendor, muncul secara sporadis, dan hanya berkobar di hati sebagian masyarakat kita, maka bisa dipastikan upaya tersebut akan sia-sia dan tidak segera berbuah.
Semangat tersebut, terutama sekali kita harapkan tumbuh subur secara serentak di hati para pejabat, politikus, wakil rakyat, serta tokoh-tokoh yang ada di bumi pertiwi kita. Semangat para koruptor yang hendak mematikan api perang melawan korupsi harus kita lawan secara bersama- sama dan terus menerus.
Manakala kita lengah sedikit saja, maka kobaran budaya api korupsi juga akan cepat membesar. Jika sudah demikian akan emakin sulit lah bagi kita semua untuk memadamkannya. Mengingat, budaya korupsi sudah menjalar ke segala sisi kehidupan masyarakat kita.
Para mafia korupsi selalu mencari celah untuk melakukan dan melindungi aksinya. Segala cara mereka lakukan untuk melindungi kegiatan bejatnya. Segala kedok dilakukannya. Ada yang berkedok cinta tanah air, berkedok cinta sesama, bahkan dengan berkedok agama pun, mereka tidak segan-segan melakukan aksi korupsi.
Baru-baru ini, kasus terbakarnya Lapas Tanjung Gusta menjadi pemantik tersendiri terhadap aksi penolakan antikorupsi. Banyak pihak tak bertanggungjawab yang mengkaitkan aksi kerusuhan dengan upaya pengetatan remisi.
Pengetatan remisi terhadap koruptor, teroris, dan lain sebagainya mereka anggap tidak pro kemanusiaan. Padahal senyatanya, aksi korupsi dan teror adalah justru tindakan-tindakan yang sangat jauh dari sikap pro kemanusiaan. Para koruptor, nampaknya tengah berupaya membalikkan fakta.
Menyusul aksi kerusuhan di lapas, muncul kabar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memfasilitasi narapidana korupsi menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait PP 99/2012 tentang Pengetatan Remisi. Tentu tindakan wakil rakyat tersebut memantik masalah. Tak hanya perbuatan itu dianggap tak berpihak pada pemberantasan korupsi, namun Priyo juga dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
"Kita akan laporkan Priyo ke BK, karena tindakannya telah mencederai citra DPR sebagai perwakilan rakyat yang antikorupsi," tegas Peneliti ICW Emerson Yuntho. Laporan akan dilaksanakan pekan depan melalui Koalisi Masyarakat Sipil terdiri ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Transparency International Indonesia (TII) dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Priyo Budi Santoso sendiri berkelit dan menilai ICW salah mengerti dan merespon secara berlebihan terkait suratnya kepada Presiden SBY yang berisi curhat 109 narapidana agar mendapatkan remisi.
Priyo mengatakan sebagai pimpinan DPR, ia menandatangani ratusan surat serupa dari aduan masyarakat. Termasuk dari mantan panglima GAM atau tentang konflik agraria.
"Itu tugas konstitusi. Sekarang bola ada di pemerintah mau diapakan. Sesuai bidang tugas, masalah politik dan hukum yang meneken biasanya saya," katanya.
Namun tetap saja langkah itu terasa kurang elok. Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan Priyo memfasilitasi ratusan narapidana korupsi untuk menggugat PP 99/2012 yang mengatur persyaratan khusus atau pengetatan remisi kepada terpidana kasus korupsi telah merusak citra parlemen.
Tindakan tersebut terasa memalukan. Kredibilitas parlemen akan semakin merosot di mata publik dengan tindakan DPR yang memfasilitasi atau memperjuangkan kepentingan koruptor. Langkah itu juga terasa kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi oleh masyarakat, lembaga penegak hukum dan pemerintah.
Harusnya anggota DPR memfasilitasi kepentingan jutaan rakyat Indonesia agar koruptor dihukum seberat-beratnya dan tidak mendapat perlakuan istimewa. Bukan justru memfasilitasi segelintir kepentingan mereka. ****
Komentar